Bola Panas Kasus Korupsi Dana Koni Kudus, Kejari Periksa 30 Saksi

Senin, 24 Juli 2023 – 15:35 WIB
Bola Panas Kasus Korupsi Dana Koni Kudus, Kejari Periksa 30 Saksi - JPNN.com Jateng
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W. Putro mengatakan pihaknya telah memeriksa 30 saksi terkait laporan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kudus tahun 2022.

"Mudah-mudahan makin mengerucut untuk mendapatkan kesimpulan untuk bisa dipertanggungjawabkan ini bisa menjadi suatu produk Kejari Kudus untuk penegakan hukum di Kabupaten Kudus," katanya, Senin (24/7).

Prosesnya, kata dia, memang masih dalam proses penyelidikannya, sedangkan bulan depan diharapkan mencapai kesimpulan apakah kasusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan.

Termasuk, imbuh dia, pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam penanganan kasus tersebut.

Menanggapi pemintaan anggota dewan agar Kejari Kudus juga meminta keterangan anggota dewan saat penganggaran, kata dia, hal itu merupakan ranah Pemda Kudus.

Menurutnya, kejaksaan hanya melihat dari proses penganggaran yang mereka lakukan.

"Meski demikian, ketika prosesnya ternyata ada hal-hal yang dilanggar secara standar operasional prosedur atau melawan hukum, nantinya pihaknya juga masuk ke sana dalam proses penganggarannya," ujarnya.

Untuk saat ini, kata dia, permasalahan pokoknya terlebih dahulu terkait pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan.

Kasus dugaan korupsi dana KONI Kudus terus menggelinding. Kejari telah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News