Korupsi SIHT Kudus, Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada proyek pekerjaan tanah uruk.
Kedua tersangka, HY yang berperan sebagai konsultan perencana, dan AAP sebagai pelaksana kegiatan, kini ditahan di Rutan Kelas II B Kudus pada Kamis (19/12).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kudus Dwi Kurnianto.
"Kedua tersangka ditetapkan melalui surat resmi bernomor R-01 dan R-02 tanggal 19 Desember 2024," kata Dwi.
Skandal ini bermula dari proyek pembangunan SIHT 2023 yang melibatkan pekerjaan tanah uruk seluas 43.223 meter persegi, di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Proyek yang seharusnya bernilai Rp 9,16 miliar dengan harga satuan Rp 212.000, justru menghadirkan serangkaian pengalihan kontrak yang berujung pada penurunan nilai proyek.
Pihak ketiga, CV Karya Nadika, yang memenangkan proyek melalui e-katalog, mengalihkannya kepada rekanan SK dengan nilai proyek Rp 4,04 miliar (harga satuan Rp 93.500).
Selanjutnya, SK kembali menyerahkan proyek tersebut kepada AK senilai Rp 3,11 miliar (harga satuan Rp 72.000).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News