Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Impor dari Berbagai Negara
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal impor dari sejumlah negara melalui operasi pasar yang rutin dilakukan.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim kami di sejumlah daerah dalam wilayah kerja Bea Cukai Kudus. Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di tingkat pedagang eceran," ungkap Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti, Minggu (15/12).
Meski jumlah temuan rokok ilegal jenis sigaret putih mesin (SPM) masih tergolong kecil, Lenni menegaskan pentingnya pengawasan lebih intensif guna mengungkap aktor utama di balik distribusi rokok ilegal tersebut.
Rokok ilegal yang ditemukan berasal dari beberapa negara, seperti Uni Emirat Arab, United Kingdom, Swiss, Korea Utara, dan Vietnam. Adapun merek-merek yang diamankan meliputi Oris, Manchester, Magnate, Esse, Smith, dan Luffman.
Dalam operasi sepanjang 2024, Bea Cukai Kudus mencatat total 217.080 batang rokok ilegal impor diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp 300,68 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp 208,59 juta.
Temuan ini tersebar di berbagai wilayah, termasuk Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora. "Koordinasi dengan Direktorat Bea Cukai juga menunjukkan adanya temuan serupa di wilayah pesisir Sumatera," tambah Lenni.
Lenni mengingatkan peredaran rokok ilegal merugikan negara karena tidak adanya pemasukan dari pita cukai rokok.
"Rokok impor sebenarnya bisa dijual secara legal jika importirnya mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor Bea Cukai, tanpa dipungut biaya," jelasnya.
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal impor dari sejumlah negara melalui operasi pasar yang rutin dilakukan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News