Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Impor dari Berbagai Negara
Senin, 16 Desember 2024 – 09:06 WIB
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, rokok impor wajib dilekati pita cukai resmi sebelum dipasarkan. Langkah ini tidak hanya mencegah kerugian negara tetapi juga memastikan pengawasan kualitas produk yang beredar. (antara/jpnn)
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal impor dari sejumlah negara melalui operasi pasar yang rutin dilakukan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News