Bea Cukai Kudus Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Impor dari Berbagai Negara
Senin, 16 Desember 2024 – 09:06 WIB

Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, rokok impor wajib dilekati pita cukai resmi sebelum dipasarkan. Langkah ini tidak hanya mencegah kerugian negara tetapi juga memastikan pengawasan kualitas produk yang beredar. (antara/jpnn)
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, mengungkap peredaran rokok ilegal impor dari sejumlah negara melalui operasi pasar yang rutin dilakukan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News