Korupsi SIHT Kudus, Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar

Kamis, 19 Desember 2024 – 20:18 WIB
Korupsi SIHT Kudus, Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar - JPNN.com Jateng
Proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 5,25 miliar akibat pengurangan nilai pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi.

HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. (antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia