Korupsi SIHT Kudus, Dua Tersangka Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar
Kamis, 19 Desember 2024 – 20:18 WIB

Proyek pembangunan sentra industri hasil tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 5,25 miliar akibat pengurangan nilai pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi.
HY dan AAP diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan SIHT.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News