Update Kasus korupsi KONI Kudus, Kejari Periksa Mantan Bupati Hari Ini
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kudus berujung pada penetapan mantan Ketua KONI Kudus Imam Triyanto sebagai tersangka pada 15 Desember 2023.
Kerugian negara sebesar Rp 2,57 miliar tersebut, meliputi kerugian negara pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1,6 miliar dan 2023 sebesar Rp 971 juta.
Pada tahun anggaran 2022, KONI Kudus menerima dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 10,9 miliar, sedangkan penyalahgunaan anggarannya ditemukan, ketika tersangka menyalurkan anggaran untuk Pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) Ikatan Sepeda Seluruh Indonesia (ISSI) sebesar Rp 90 juta.
Namun, yang diberikan hanya Rp 70 juta, sedangkan Rp 20 juta diminta tersangka untuk kepentingan pribadi.
Kasus serupa juga terjadi di Pengcab Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) dari alokasi Rp 75 juta, tetapi yang diterima hanya Rp 45 juta.
Penyalahgunaan dana hibah juga ditemukan pada tahun anggaran 2023, ketika KONI Kudus menerima dana hibah dari APBD Kudus sebesar Rp9 miliar yang diperuntukkan pengadaan perlengkapan kontingen Porprov 2023 sebesar Rp 971,5 juta dan katering sebesar Rp 528,57 juta.
Sementara Hartopo sendiri belum bisa dimintai keterangannya, mengingat hingga pukul 14.00 WIB belum terlihat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kudus.(antara/jpnn)
Kasus korupsi KONI Kudus, Jawa Tengah terus bergulir. Kejari setempat memeriksa mantan Bupati Kudus Hartopo hari ini.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News