19 Kontainer Tekstik Ilegal Dilelang Kejari Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 19 kontainer bahan tekstil dalam perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, dilelang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.
Kontainer bahan tekstil ilegal tersebut laku terjual dengan nilai sekitar Rp 13,3 miliar.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan belasan kontainer bahan tekstil yang dilelang tersebut disita dari terpidana Leslie Girianza Hermawan.
"Isi 19 kontainer tersebut lolos masuk tanpa membayar bea masuknya," katanya di Semarang, Rabu (25/9).
Dia menyebutkan Leslie Girianza Hermawan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap itu.
"Selain hukuman penjara, terpidana juga dijatuhi hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 56,3 miliar," ungkapnya.
Dia menambahkan aset berupa belasan kontainer bahan tekstil yang masuk tanpa prosedur yang legal tersebut dilelang untuk menutup kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara.
"Hasil penjualan tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara," ujarnya.
Sebanyak 19 kontainer bahan tekstil dalam perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Emas dilelang oleh Kejari Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News