Kasus Pabrik Narkoba Happy Water Diserahkan ke Kejari Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua tersangka dan barang bukti kasus pabrik memroduksi narkoba jenis Happy Water yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke kejaksaan negeri setempat.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Fardhiyan saat pelimpahan berkas mengatakan dua tersangka (PR dan F) dilimpahkan ke penuntutan bersama barang bukti 1.200 kemasan Happy Water siap edar.
"Selain itu terdapat barang bukti berupa 14 kg Methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru," ujarnya, Selasa (2/7).
Menurut dia, sindikat pengelola pabrik narkoba ini menggunakan modus pengiriman bahan baku yang tidak sekaligus untuk mengelabui petugas.
"Pelaku ini memesan bahan baku secara bertahap, sehingga tidak dicurigai oleh bea cukai sebagai pembuat narkoba," katanya.
Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan.
Menurut dia, selain JPU sari Kejaksaan Agung, terdapat dua jaksa dari Kejari Semarang yang akan membantu selama proses persidangan.
Bareskrim Polri melimpahkan kasus pabrik narkoba Happy Water ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News