Kasus Pabrik Narkoba Happy Water Diserahkan ke Kejari Semarang

Selasa, 02 Juli 2024 – 20:10 WIB
Kasus Pabrik Narkoba Happy Water Diserahkan ke Kejari Semarang - JPNN.com Jateng
Dua tersangka kasus pabrik narkoba jenis "Happy Water" saat menjalani pelimpahan di Kejari Kota Semarang, Selasa 92/7/2024). (ANTARA/I.C. Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua tersangka dan barang bukti kasus pabrik memroduksi narkoba jenis Happy Water yang berlokasi di sebuah rumah di Jalan Ngesrep Barat, Kota Semarang, telah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri ke kejaksaan negeri setempat.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Fardhiyan saat pelimpahan berkas mengatakan dua tersangka (PR dan F) dilimpahkan ke penuntutan bersama barang bukti 1.200 kemasan Happy Water siap edar.

"Selain itu terdapat barang bukti berupa 14 kg Methamphetamine sebagai bahan baku narkoba jenis baru," ujarnya, Selasa (2/7).

Menurut dia, sindikat pengelola pabrik narkoba ini menggunakan modus pengiriman bahan baku yang tidak sekaligus untuk mengelabui petugas.

"Pelaku ini memesan bahan baku secara bertahap, sehingga tidak dicurigai oleh bea cukai sebagai pembuat narkoba," katanya.

Kedua tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Sementara Kasi Pidum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menambahkan kedua tersangka selanjutnya akan ditahan di Lapas Semarang selama proses penyusunan tuntutan.

Menurut dia, selain JPU sari Kejaksaan Agung, terdapat dua jaksa dari Kejari Semarang yang akan membantu selama proses persidangan.

Bareskrim Polri melimpahkan kasus pabrik narkoba Happy Water ke Kejaksaan Negeri Semarang.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News