Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Beromzet Rp 15 Miliar, 9 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Semarang

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online di tiga kota besar, yakni di Kota Semarang, Jakarta, dan Medan.
Dalam kasus tersebut, sembilan tersangka telah ditangkap dan kini dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan mengatakan para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.
"Para tersangka tersebut saat ditangkap beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan," katanya saat penyerahan pelaku dan barang bukti kepada Kejari Semarang di Kantor Kejari Semarang pada Kamis (27/6).
Pelaku, kata dia, merupakan para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.
"Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap AKP Bambang.
Baca Juga:
Dia menyebutkan rekening yang mereka gunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia baik BUMN maupun swasta dengan omzet mencapai Rp 15 miliar per bulan.
"Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATM, satu token, 33 unit HP, tiga laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp 700 juta," katanya.
Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online di tiga kota besar, yakni di Kota Semarang, Jakarta, dan Medan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News