Tiga Warnet di Kendal Digerebek Polisi, Diduga Fasilitasi Akses Judi Online
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Direktorat Siber Polda Jawa Tengah menindak tiga warnet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang diduga menyediakan akses bagi pelaku judi online atau daring untuk membuka situs yang telah diblokir oleh pemerintah.
Direktur Siber Polda Jateng, Kombes Pol. Himawan Sutanto Saragih menyampaikan ketiga warnet tersebut menawarkan layanan virtual private network (VPN) yang memungkinkan pengunjung mengakses situs judi online yang terblokir.
“Pengunjung warnet bisa dengan mudah membuka laman yang seharusnya tidak dapat diakses karena sudah diblokir oleh Pemerintah,” ujar Kombes Pol. Himawan, Jumat (8/11).
Pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari pemilik dan teknisi warnet-warnet tersebut. Ketiganya dikenai jeratan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk komputer, modem, router, dan perangkat jaringan internet dari ketiga warnet tersebut.
Kombes Pol. Himawan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memantau aktivitas ilegal di dunia maya, khususnya yang melibatkan konten terlarang seperti judi daring.
Baca Juga:
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tambahnya. (antara/jpnn)
Polda Jawa Tengah menindak tiga warnet di Kaliwungu, Kabupaten Kendal, yang diduga menyediakan akses bagi pelaku judi online.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News