Polisi Ungkap Judi Oglok Gajah di Wonogiri, 6 Pelaku Diamankan
jateng.jpnn.com, WONOGIRI - Sat Reskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus perjudian jenis dadu oglok gajah. Peristiwa itu, terjadi di sebuah warung makan mie ayam bakso yang berada di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, Selasa (5/11).
Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengatakan kasus tersebut terungkap saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan yang berada di Jatisrono.
“Selasa dini hari, petugas kami kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” katanya
Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki yang sedang asyik melakukan perjudian.
“Para pelaku kemudian diamankan petugas Sat Reskrim Polres Wonogiri,” ungkapnya.
Enam pelaku tersebut, yakni K (40), W (50), T (57), DS (37), M (51) yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dan P (58) yang merupakan warga Kecamatan Sidoharjo Kab. Wonogiri.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set lampu, 3 buah mata dadu, 1 tutup dadu, 1 lembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp 1.080.000.
AKP Anom menjelaskan modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sat Reskrim Polres Wonogiri membongkar kasus perjudian jenis dadu oglok gajah, enam orang ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News