Polisi Ungkap Judi Oglok Gajah di Wonogiri, 6 Pelaku Diamankan
Jumat, 08 November 2024 – 10:00 WIB
"Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal sepuluh tahun penjara," ujarnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian," katanya menambahkan. (mcr21/jpnn)
Sat Reskrim Polres Wonogiri membongkar kasus perjudian jenis dadu oglok gajah, enam orang ditangkap.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News