Terungkap! Judi Online Jadi Sumber Pendanaan Tawuran Gangster Semarang
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi mengungkap dugaan aliran dana dari situs judi online atau daring yang mengalir ke sejumlah kelompok gangster di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar mengonfirmasi adanya pendanaan aktivitas gangster melalui judi online.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan beberapa anggota gangster yang terlibat dalam aksi kriminal di kota tersebut.
Dari penangkapan tersebut, kata dia, polisi menemukan bahwa tiga dari mereka berperan sebagai admin media sosial bagi kelompok gangster dan menerima dana dari situs judi daring.
"Kami telah menetapkan tiga tersangka, yaitu MIS (22), MAH (19), dan SWA (23), yang terbukti mendapatkan aliran dana dari laman judi daring," ungkap Kombes Pol. Irwan Anwar pada Rabu (23/10).
Tersangka menerima aliran dana bulanan sebesar Rp 5 hingga Rp 8 juta yang digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti pengobatan anggota yang terluka dalam tawuran, membeli minuman keras, dan aktivitas lainnya.
Polisi juga mengamankan uang sebesar Rp 48 juta yang terkait dengan aliran dana dari aktivitas judi daring tersebut.
"Sudah ada bukti konkret, misalnya uang untuk pengobatan pasca-duel di Jalan Dr. Cipto," lanjutnya.
Polrestabes Semarang mengungkap dugaan aliran dana dari situs judi online atau daring yang mengalir ke sejumlah kelompok gangster di Semarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News