Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Beromzet Rp 15 Miliar, 9 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Semarang

Kamis, 27 Juni 2024 – 21:26 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Beromzet Rp 15 Miliar, 9 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Semarang - JPNN.com Jateng
Ilustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online.

Dia mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi terkait perjudian online.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," ujarnya. (JPNN)

Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online di tiga kota besar, yakni di Kota Semarang, Jakarta, dan Medan.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News