Bareskrim Polri Ungkap Judi Online Beromzet Rp 15 Miliar, 9 Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Semarang
Kamis, 27 Juni 2024 – 21:26 WIB

Ilustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online.
Dia mengajak masyarakat untuk ikut saling mengawasi terkait perjudian online.
"Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri. Mari kita bersama-sama mengawasi dan melindungi orang-orang terdekat dari perjudian online," ujarnya. (JPNN)
Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online di tiga kota besar, yakni di Kota Semarang, Jakarta, dan Medan.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News