Endorse Judol, Dua Perempuan di Karanganyar Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya
jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus terkait judi online (judol) yang melibatkan perempuan berinisial RS (21), warga Bangsri, Kecamatan Karangpandan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono mengungkapkan ada dua kasus judol yang telah diungkap selama November hingga Desember 2024.
Menurutnya, ada dua perempuan yang diamankan polisi karena melakukan endorsement atau dukungan terhadap judol.
Mereka adalah AWA, warga Popongan, Kecamatan Karanganyar dan RS (27) warga Bangsri, Kecamatan Karangpandan.
"Kasus AWA sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Ini kami proses kasus RS. Modusnya tersangka memiliki pengikuti banyak di medsos, ada yang menawarkan lewat DM (direct message), endorse di Instastory," katanya saat rilis akhir tahun di Mapolres Karanganyar, Selasa (31/12).
Dia menerangkan tersangka menerima imbalan yang berbeda-beda setelah mempromosikan judi online.
Tersangka AWA, kata dia, menerima imbalan Rp 550 ribu setelah promosi selama dua minggu. Sementara RS mendapatkan imbalan Rp 900 ribu selama satu bulan.
Diketahui pelaku hanya menyematkan link yang tertaut dengan judi online lewat unggahannya.
Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus terkait judi online (judol) yang melibatkan perempuan berinisial RS (21), warga Bangsri, Kecamatan Karangpandan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News