Dugaan Penipuan Pembelian Kertas Rp 6,9 Miliar di Karanganyar, Pelaku Belum Ditangkap

jateng.jpnn.com, KARANGANYAR - Penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika masih jalan di tempat.
Pemilik PT Sinar Grafindo Yoga Ari Sandy Setiawan, melalui kuasa hukumnya, Teguh Hartono mendesak Polres Karanganyar untuk segera menuntaskan perkara ini.
Menurut Teguh, kliennya mengalami kerugian besar setelah Eko Junianto, pimpinan PT Depa Media Grafika, diduga gagal melunasi pembayaran atas pembelian kertas.
"Sejak Mei 2022, kasus ini sudah kami laporkan. Namun, hingga kini belum ada perkembangan signifikan," ujarnya, melalui keterangan resmi yang diterima JPNN pada Selasa (11/3).
Teguh menjelaskan laporan terbaru dengan nomor LP/B/37/VI/2024/SPKT sebenarnya merupakan kelanjutan dari laporan sebelumnya, STTP/307/VII/2023. Meski sudah masuk tahap penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke kejaksaan, polisi belum juga menetapkan tersangka.
"Proses ini terlalu lambat. Padahal, sudah ada keterangan saksi ahli dari UNS M. Rustamaji yang menyatakan bahwa unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus ini sudah terpenuhi," tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono belum membuahkan hasil. Dihubungi via telepon dan WhatsApp, AKP Bondan belum memberikan respons.
Bahkan, ketika sempat menjanjikan pertemuan pada 3 Maret 2025 malam, pertemuan itu batal dengan alasan ada kegiatan bersama Kapolres.
Penyelesaian kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar yang melibatkan PT Sinar Grafindo Group dan PT Depa Media Grafika masih jalan di t
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News