Diduga Bunuh Bayinya dengan Cara Dicekik, Polisi di Polda Jateng Jalani Patsus 30 Hari

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyatakan Brigadir AK yang diduga mencekik bayinya hingga tewas telah dilakukan penempatan khusus (patsus)..
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Brigadir AK menjalani penahanan patsus selama 30 hari ke depan. Kasus ini menjadi perhatian serius Polda Jateng.
"Mulai hari ini, yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Artanto, Senin (11/3).
Kombes Artanto mengatakan dugaan kasus pembunuhan ini telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng sejak dilaporkan oleh ibu berinisial DJP (24) pada 5 Maret 2025.
Kini, selain proses penyelidikan dugaan tindak pidana, Brigadir AK juga menjalani pemeriksaan kode etik profesi kepolisian di Bidpropam Polda Jateng.
"Kasus ini akan diproses secara profesional, dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kombes Artanto.
Selain itu, polisi juga telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk keperluan autopsi pada Kamis (6/3).
Kejadian tragis ini bermula ketika DJ menitipkan anaknya di mobil Brigadir AK untuk berbelanja pada Minggu (2/3).
Kasus cekik mati bayi oleh oknum anggota Polda Jateng, Brigadir AK menjalani patsus 30 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News