Endorse Judol, Dua Perempuan di Karanganyar Ini Ditangkap Polisi, Kasusnya
Rabu, 01 Januari 2025 – 05:00 WIB
Menurut pengakuan pelaku RS, dia memiliki pengikut di media sosialnya sejumlah sekitar 40 ribu pengikut.
Dia menerima tawaran tersebut dikarenakan membutuhkan uang.
"Sehari dua kali posting," terangnya.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy menambahkan polisi akan bersinergi dengan forkopimda dan instansi terkait termasuk pendidikan supaya kasus judi online tidak terjadi di Kabupaten Karanganyar kedepannya.(mcr21/jpnn)
Satreskrim Polres Karanganyar mengungkap kasus terkait judi online (judol) yang melibatkan perempuan berinisial RS (21), warga Bangsri, Kecamatan Karangpandan.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News