Sepanjang 2024, Kejati Jateng Menangani 73 Kasus Korupsi, Rp 14 M Terselamatkan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangani 73 kasus tindak pidana korupsi di sepanjang 2024, yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi tersebut.
Dalam proses penanganan kasus-kasus tersebut, Kejati Jateng menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar sekitar Rp 14 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Ponco Hartanto menyampaikan capaian tersebut dalam sebuah diskusi memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Semarang pada Senin (9/12).
"Dari 73 perkara yang kami tangani, sekitar Rp14 miliar uang negara berhasil diselamatkan," ungkap Ponco Hartanto yang didampingi oleh Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya.
Sebagian besar kasus korupsi yang ditangani Kejati Jateng berkaitan dengan BUMN. Selain itu, Ponco juga menyebutkan bahwa sebanyak 100 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus tersebut.
Capaian ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik melalui penindakan maupun pencegahan.
"Ini adalah Astacita Kejaksaan dalam pemberantasan, penindakan, serta pencegahan korupsi," kata Ponco.
Pada kesempatan tersebut, Ponco juga menyampaikan harapannya agar para mahasiswa dapat berperan aktif dalam pemberantasan korupsi.
Kejati Jateng menangani 73 kasus tindak pidana korupsi di sepanjang 2024, yang tersebar di berbagai wilayah di provinsi tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News