Tujuh Pegawai Kejati Jawa Tengah Terindikasi Tersangkut Judi Online
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tujuh pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi online atau judi daring (dalam jaringan).
Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan pihaknya akan segera memproses kasus tersebut.
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " katanya di Semarang, Senin (22/7).
Dia mengatakan kejaksaan masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha.
"Ini upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring," ungkapnya.
Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Tujuh pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terindikasi tersangkut dengan tindak pidana judi online atau judi daring (dalam jaringan).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News