Kejati Jateng Selidiki Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten, Negara Rugi Rp 10,2 Miliar
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Plaza Klaten selama periode 2019 hingga 2023.
Berdasarkan temuan awal, kerugian yang ditimbulkan bagi keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10,2 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono di Semarang bangunan Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Sebelumnya dikelola melalui kerja sama dengan perusahaan swasta selama 25 tahun," ujarnya di Semarang, Selasa (14/1).
Namun, pada 2018, perjanjian kerjasama berakhir, dan pengelolaan aset tersebut kembali diambil alih oleh Pemkab Klaten pada 2019.
"Dalam kurun waktu 2019 hingga 2022, diduga kuat terdapat penyimpangan dalam proses pengelolaan Plaza Klaten," ungkapnya.
Dia menyebitkan pihak Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klaten melakukan penunjukan langsung kepada pihak ketiga untuk memanfaatkan Plaza Klaten, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka.
Lebih parahnya lagi, penerimaan kas daerah dari hasil penyewaan Plaza Klaten yang seharusnya mencapai Rp14,2 miliar, justru hanya tercatat sebesar Rp3,9 miliar yang disetor ke kas Pemkab Klaten.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Plaza Klaten selama periode 2019 hingga 2023.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News