KPK Melimpahkan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Tipikor

Senin, 14 April 2025 – 02:00 WIB
KPK Melimpahkan Kasus Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Tipikor - JPNN.com Jateng
Gedung Pengadilan Tipikor Semarang (ANTARA/ I.C.Senjaya)

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, eks Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Pelimpahan dilakukan pada Rabu, 10 April 2025. Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang Haruno Patriadi, Minggu (13/4).

"Sudah dilimpahkan untuk disidang. Tinggal menunggu penunjukan majelis hakim dan jadwal sidang," ujarnya.

Total ada tiga berkas perkara yang disetor ke meja hijau. Satu berkas untuk pasangan Hevearita dan Alwin, sementara dua lainnya atas nama Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, keduanya diduga sebagai pemberi suap.

Dugaan korupsi yang menyeret pasangan ini tak main-main. Keduanya diduga menerima suap hingga Rp 6,1 miliar.

Modusnya lewat pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD, proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan, dan setoran ke Bapenda Kota Semarang, semuanya terjadi pada 2023. (antara/jpnn)

KPK resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu ke Tipikor Semarang.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News