Polisi Semarang Ungkap 6 Kasus Judi Online, Salah Satu Tersangkanya Selebgram
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Selama periode Januari-Juli 2024, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah mengungkap enam kasus judi online atau daring.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ada 20 laporan kasus judi yang ditangani sejak Januari sampai Juli, di antaranya ada enam kasus judi online.
"Sisanya merupakan jenis judi darat atau luring," katanya di Semarang, Rabu (10/7).
Penanganan judi online menurut dia, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka.
Beberapa tersangka yang diamankan, kata dia, antara lain selebritas Instagram (selebgram) yang mempromosikan judi daring melalui media sosialnya.
"Selain itu, kami mengamankan pula pelaku yang menjadi promotor dua laman judi online, sekaligus yang dipromosikan melalui akun Facebook," ungkapnya.
Sementara tersangka lain yang diamankan, menurut dia, merupakan perantara yang perannya seperti bandar.
"Ada tersangka yang menerima titipan dari orang lain untuk bertaruh di laman judi daring, semacam perantara," katanya.
Selama periode Januari-Juli 2024, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah mengungkap enam kasus judi online atau daring.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News