Polisi Semarang Ungkap 6 Kasus Judi Online, Salah Satu Tersangkanya Selebgram

Rabu, 10 Juli 2024 – 21:20 WIB
Polisi Semarang Ungkap 6 Kasus Judi Online, Salah Satu Tersangkanya Selebgram - JPNN.com Jateng
Ilustrasi tersangka judi online diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Selama periode Januari-Juli 2024, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah mengungkap enam kasus judi online atau daring.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan ada 20 laporan kasus judi yang ditangani sejak Januari sampai Juli, di antaranya ada enam kasus judi online.

"Sisanya merupakan jenis judi darat atau luring," katanya di Semarang, Rabu (10/7).

Penanganan judi online menurut dia, penyidik juga telah menetapkan sejumlah tersangka.

Beberapa tersangka yang diamankan, kata dia, antara lain selebritas Instagram (selebgram) yang mempromosikan judi daring melalui media sosialnya.

"Selain itu, kami mengamankan pula pelaku yang menjadi promotor dua laman judi online, sekaligus yang dipromosikan melalui akun Facebook," ungkapnya.

Sementara tersangka lain yang diamankan, menurut dia, merupakan perantara yang perannya seperti bandar.

"Ada tersangka yang menerima titipan dari orang lain untuk bertaruh di laman judi daring, semacam perantara," katanya.

Selama periode Januari-Juli 2024, Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, telah mengungkap enam kasus judi online atau daring.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia