Kejari Semarang Tangkap Buronan Kasus Ekspor Kayu Ilegal
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang buronan terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, Gaguk Sulistyo, akhirnya telah ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Candra Saptaji mengatakan terpidana Gaguk Sulistyo ditangkap di sebuah rumah di wilayah Serpong, Tangerang Selatan, Banten, pada Selasa (24/9).
Dia menjelaskan eksekusi terhadap terpidana dilakukan setelah perkara yang dihadapinya telah berkekuatan hukum tetap.
"Kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2015 menyatakan terpidana bersalah dan harus menjalani hukuman penjara," katanya di Semarang, Rabu (25/9).
Menurutnya, terpidana Gaguk Sulistyo tidak ditahan selama persidangan di PN Kota Semarang pada 011.
Putusan kasasi MK pada 2015 menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 150 juta.
Setelah putusan kasasi, terpidana Gaguk Sulistyo tidak proaktif saat dipanggil untuk dieksekusi
Saat ditangkap, kata Candra, terpidana Gaguk Sulistyo bersikap kooperatif dan kemudian dibawa ke Rutan Salemba Jakarta untuk menjalani hukuman.
Terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, Gaguk Sulistyo, akhirnya telah ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News