Kasus Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polrestabes Semarang mengungkap kasus rumah judi atau kasino berkedok karaoke yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka tersebut, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan," ujarnya, Senin (23/9).
Dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai Rp 1,3 miliar.
Menurut Irwan, uang Rp 1,3 miliar tersebut merupakan modal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.
"Rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian," ungkapnya.
Pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya digerebek polisi pada 20 September 2024.
Dari keterangan pengelola rumah judi tersebut, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut.
Polrestabes Semarang mengungkap kasus rumah judi atau kasino berkedok karaoke yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News