Kasus Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Polisi Tetapkan 10 Tersangka
Senin, 23 September 2024 – 14:35 WIB
Selain itu, para tamu yang datang ke rumah judi yang beroperasi sejak pukul 12.00 hingga 03.00 WIB itu juga berasal dari luar Kota Semarang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. (antara/jpnn)
Polrestabes Semarang mengungkap kasus rumah judi atau kasino berkedok karaoke yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News