Kejati Jawa Tengah Tangkap Dua Buronan Kasus Korupsi & Penipuan, Siapa Mereka?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua buronan kasus korupsi dan penipuan yang ditangani Kejaksaan Negari Kendal dan Pemalang akhirnya kini sudah ditangkap.
Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan menyampaikan dua buronan yang diamankan tersebut masing-masing berstatus tersangka dan terpidana.
Dia menjelaskan buron berinisial MN, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kendal, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 21 Juni 2024.
Menurut dia, tersangka yang kabir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 tersebut dijemput oleh petugas Kejari Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Semarang," katanya, Selasa (25/6).
Sementara buron atas nama Warkisno diamankan petugas Kejari Pemalang pada 22 Juni 2024.
Sunarwan mengatakan Warkisno merupakan terpidana kasus penipuan yang perkaranya susah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Warkisno sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama sebelum akhirnya MA menjatuhkan putusan dua tahun penjara," ungkapnya.
Dua buronan kasus korupsi dan penipuan yang ditangani Kejaksaan Negari Kendal dan Pemalang akhirnya kini sudah ditangkap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News