Update Kasus Pabrik Ekstasi di Kota Semarang, Kejati Jateng Ajuka Kasasi ke MA
![Update Kasus Pabrik Ekstasi di Kota Semarang, Kejati Jateng Ajuka Kasasi ke MA - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/09/20/kasi-penkum-kejati-jateng-arfan-triyono-antara-ic-senjaya-bu-bz7z.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan pihaknya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding kasus pabrik pembuat ekstasi di Kota Semarang.
Adapun dua terpidana kasus pabrik ekstasi tersebut, yakni Aldina Rahmat Danny dan Muhammad Reza.
"Kasasi dilakukan karena putusan PN Kota Semarang dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah jauh di bawah tuntutan penuntut umum. Putusannya belum memenuhi rasa keadilan," kata Arfan, Selasa (19/3).
Menurut dia, kedua terpidana dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh PN Kota Semarang yang dikuatkan oleh PT Jawa Tengah. Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kedua terpidana yakni penjara seumur hidup.
"Perbuatan kedua terpidana tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba," ujarnya.
Aldina Rahmat Danny dan Muhammad Reza ditangkap Polda Jawa Tengah di sebuah rumah di Pelebon, Kota Semarang yang merupakan pabrik ekstasi pada 2023 lalu.
Baca Juga:
Keduanya disangka sebagai pembuat narkoba tersebut dengan barang bukti belasan kilogram bahan baku yang mengandung zat-zat berbahaya. (antara/jpnn)
Kejati Jawa Tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dua terpidana kasus pabrik pembuat ekstasi di Kota Semarang
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News