Bola Panas Dugaan Korupsi di UNS Solo, Kejati Priksa 46 Saksi, Termasuk Rektor
jateng.jpnn.com, SOLO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sudah memeriksa rektor hingga tenaga pengajar Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di perguruan tinggi negeri tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan sudah ada 46 saksi yang dimintai keterangan dalam perkara tersebut.
"Sebanyak 46 saksi, termasuk rektor, dosen, tenaga pengajar, hingga swasta," katanya, Rabu (1/11).
Untuk Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho, kata dia, sudah tiga kali dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejari Surakarta," katanya.
Dia menambahkan saat ini penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah.
"Sudah koordinasi dengan BPKP, masih menunggu hasil audit," katanya.
Sebelumnya, mantan pimpinan MWA UNS Surakarta Hasan Fauzi menyerahkan bukti dugaan fraud atau korupsi di kampus kepada Wali Kota Surakarta.
Kasus dugaan korupsi di UNS Solo makin panas. Sebanyak 46 saksi telah diperiksa, termasuk rektor universitas tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News