Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rencana Kerja, Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng

Kamis, 31 Agustus 2023 – 22:58 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Rencana Kerja, Rektor UNS Solo Diperiksa Kejati Jateng - JPNN.com Jateng
Rektor UNS Jamal Wiwoho. ANTARA/Aris Wasita

jateng.jpnn.com, SOLO - Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Prof. Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Surakarta, Kamis (31/08) pagi. Dia diperiksa selama 7,5 jam.

Pemeriksaan terhadap Jamal dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi rancangan kerja dan anggaran UNS pada 2022. Jamal memulai pemeriksaan sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai pada 16:30 WIB, dia didampingi Pelaksana tugas (plt) Wakil Rektor Umum dan SDM Mochtar.

Saat ditanya wartawan, Jamal enggan memberikan banyak keterangan. Dia menyebut bahwa dirinya telah memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh penyidik.

"Lupa saya (pertanyaan, red.). Tidak sampai (berjumlah puluhan, red.). Semua sudah saya berikan pada penyidik. Semua sudah saya berikan," ujarnya usai pemeriksaan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan pihaknya sudah memeriksa 7 saksi dalam kasus tersebut. Tahap kasus sendiri masih dalam tahap penyelidikan.

"Saya belum dikasih daftar namanya (yang diperiksa, red.). Untuk sementara saksi fokus dari UNS," katanya.

Pemeriksaan yang dilakukan Kejati meliputi pengelolaan dan peruntukan anggaran RKAT UNS 2022 baik pengelolaan, peruntukan, dan pertanggungjawaban.

Arfan menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan setelah turunnya surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023. Dia menegaskan proses tersebut masih akan terus berkembang.

Rektor UNS Solo Prof. Jamal Wiwoho diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng) di Kantor Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Surakarta.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News