Kejari Semarang Tangkap Buronan Kasus Ekspor Kayu Ilegal
Rabu, 25 September 2024 – 16:03 WIB
Terpidana Gaguk Sulistyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam perkara penyelundupan ekspor kayu dalam bentuk olahan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)
Terpidana kasus penyelundupan ekspor kayu olahan, Gaguk Sulistyo, akhirnya telah ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News