Kejari Semarang Memusnahkan Barang Bukti Perkara Berupa Narkoba & Sajam
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Narkoba dan belasan senjata tajam, barang bukti perkara selama tiga bulan terakhir dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Selasa (25/6).
"Pemusnahan rutin untuk perkara-perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agung Mardiwibowo di Semarang.
Dia mengatakan berbagai barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 89 perkara.
"Barang-barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain 414 gram Sabu-sabu, satu paket ganja, serta ribuan pol koplo berbagai jenis," ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat puluhan telepon seluler serta timbangan digital yang diamankan dari pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Adapun belasan senjata tajam, menurut dia, berasal dari tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
"Tawuran dengan menggunakan senjata tajam ini yang menjadi perhatian," katanya.
Dia menambahkan pemusnahan ini juga merupakan upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti hasil berbagai tindak pidana.
Narkoba dan belasan senjata tajam, barang bukti perkara selama tiga bulan terakhir dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Selasa (25/6).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News