Polda Jateng Periksa 34 Saksi dalam Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) telah memeriksa 34 saksi kasus kematian Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) Semarang.
Dalam pemeriksaan itu terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, perundungan penghinaan, dan pemerasan dialami dr Aulia Risma dilaporkan oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban ke Polda Jateng pada Rabu (4/9).
"Saat ini sudah diperiksa penyidik ada 34 saksi. Itu termasuk rekan-rekan seangkatan korban, civitas academica, kerabat dan orang tua korban," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (18/9).
Terdapat lima dokter senior yang juga diperiksa. Mereka merupakan dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat atau RSUP Dr Kariadi Semarang.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap Ketua dan Bendahara Kompartemen PPDS Anestesiologi FK Undip Semarang. Namun, dia tak menjelaskan masing-masing identitasnya.
"Benar, ada kurang lebih lima dokter senior. Kami juga meminta keterangan dari ketua kompartemen PPDS anestesi, tim bendahara dan koordinatornya juga," tuturnya.
Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan penyelidikan dilakukan secara mendalam.
Penyidik akan menyinkronkan pelaporan ibunda korban dan sejumlah bukti yang didapatkan dengan keterangan saksi dan fakta di lapangan.
Polda Jateng telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus kematian dokter Aulia Risma.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News