Polda Jateng Periksa 34 Saksi dalam Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip dr Aulia Risma
Rabu, 18 September 2024 – 09:20 WIB
Pihaknya telah menyiapkan tiga pasal untuk menjerat pelaku dalam kasus kematian dokter Aulia Risma berdasarkan pelaporan ibunda korban.
"Kalau merujuk pada pengakuan ibunya korban maka kami pakai tiga pasal sekaligus. Ada perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik dan pemerasan," tuturnya.(mcr5/jpnn)
Polda Jateng telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam kasus kematian dokter Aulia Risma.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News