Bea Cukai Kudus Geledah Dua Rumah di Jepara, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan

Selasa, 19 Desember 2023 – 23:06 WIB
Bea Cukai Kudus Geledah Dua Rumah di Jepara, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan - JPNN.com Jateng
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

jateng.jpnn.com, KUDUS - Dua bangunan rumah warga di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digeladah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Dari penggeladahan tersebut, Bea Cukai Kudus mengungkap peredaran rokok ilegal dengan mengamankan 275.600 batang rokok ilegal.

"Lokasi tempat penyimpanan rokok ilegal yang diungkap itu ada di dua tempat di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Selasa (19/12).

Terungkapnya kasus rokok ilegal tersebut, kata dia, merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh adanya bangunan yang dijadikan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah bangunan di Kabupaten Jepara.

"Kemudian tim KPPBC Kudus pada Jumat (15/12) menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," katanya.

Hasilnya, lanjut dia, dari sebuah bangunan pertama di Desa Bakalan ditemukan delapan karung berisi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.

Tak hanya itu, ada tiga karung yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 21.000 batang, satu karung berisi 280 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai.

"Serta lima karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 38.500 batang," ungkapnya.

Hasil penggeledahan Bea Cukai Kudus terhadap dua rumah di Jepara menghasilkan terungkapnya peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News