Bea Cukai Kudus Geledah Dua Rumah di Jepara, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan

Selasa, 19 Desember 2023 – 23:06 WIB
Bea Cukai Kudus Geledah Dua Rumah di Jepara, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Ditemukan - JPNN.com Jateng
Rokok ilegal hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif

Rokok ilegal yang disita dari bangunan pertama itu, nilainya diperkirakan mencapai Rp 153,99 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105,54 juta.

Sementara itu bangunan kedua yang juga ada di desa yang sama, ditemukan 33 bal rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, enam karung yang berisi total 214 slop rokok jenis SKM dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

"Serta tiga karton yang berisi rokok jenis SKM dalam kondisi batangan dengan jumlah total 44.100 batang," ujar Sandy.

Diperkirakan, kata dia, barang bukti rokok ilegal dari tempat kedua tersebut mencapai Rp 191,89 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 131,52 juta.

Dengan demikian, total barang bukti rokok ilegal yang disita dari dua bangunan sebanyak 275.600 batang rokok, sedangkan nilai barangnya sekitar Rp 345,88 juta. Potensi kerugian negaranya Rp 237,05 juta.

"Kami berharap dukungan masyarakat untuk ikut serta aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Penindakan kali ini merupakan salah satu bentuk nyata semangat masyarakat dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal," ujarnya.

Dia mengajak pelaku usaha rokok yang belum berizin untuk mengurus perizinan-nya, karena pendaftaran nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) sama sekali tidak dipungut biaya.

"Daripada menjalankan kegiatan secara ilegal, alangkah baiknya jika produksi rokok tersebut dilakukan secara legal karena cukai yang dipungut juga dikelola negara untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya. (antara/jpnn)

Hasil penggeledahan Bea Cukai Kudus terhadap dua rumah di Jepara menghasilkan terungkapnya peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News