Pungli Mantan Lurah Sawah Besar Disebut Biaya Pologoro, Kejari Semarang: Modus Mafia Tanah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli).
JS terbukti melakukan pungli terhadap pengusaha dalam proses pengurusan sertifikasi lahan untuk investasi usaha di Kota Semarang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan pihaknya masih mendalami praktik pungli.
Adapun modus pungli yakni dengan meminta sejumlah uang untuk membantu pengurusan biaya pengalihan hak atas tanah yang disebut biaya Pologoro.
"Modus mafia tanah yang mengatasnamakan biaya Pologoro," kata Agus, Rabu (15/5).
Pologoro merupakan pungutan terhadap peralihan hak atas tanah dan bangunan milik desa.
Praktik semacam itu, lanjut dia, akan membebani investor yang akan berinvestasi di Kota Semarang karena ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan.
Agus menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 2021 saat tersangka masih menjabat sebagai lurah.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News