Pungli Mantan Lurah Sawah Besar Disebut Biaya Pologoro, Kejari Semarang: Modus Mafia Tanah
"Lurah sebagai salah satu penyelenggara negara tidak boleh menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, lanjut dia, tersangka juga tidak pernah melaporkan uang yang diterimanya itu.
Dia menjelaskan tersangka TS memungut sekitar Rp 160 juta terhadap seorang pengusaha yang membeli sebidang tanah di Kelurahan Sawah Besar, Kota Semarang.
"Uang tersebut diduga merupakan pungutan atas biaya peralihan sertifikat dari Letter C ke hak milik," ujarnya.
Dari penyidikan yang sudah dilakukan, kejaksaan menyita uang Rp 160 juta yang diduga merupakan hasil pungli serta kuitansi penerimaan uang tersebut. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, telah menetapkan mantan Lurah Sawah Besar berinisial JS sebagai tersangka dugaan pungutan liar (pungli).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News