Eks Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Disebut dalam Dakwaan Kasus Gratifikasi Mbak Ita

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Nama Ade Bhakti Ariawan juga disebut dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) pada sidang perdana pada perkara eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang didakwa menerima gratifikasi.
Ade Bhakti tergabung dalam 10 orang yang disebut JPU KPK dalam dakwaan. Selain dia, ada nama Suwarno, Gatot Sunarto, Hening Kirono Sidi, Siswoyo, Sapta Marnugroho, Eny Setyawati, Zulfigar, Ari Hidayat, dan Damsrin (anggota Gapensi Kota Semarang) yang juga disebut dalam surat dakwaan.
JPU menyebut Ade Bhakti semasa menjadi Camat Gajahmungkur bersama 10 orang lainnya memberikan gratifikasi berupa uang kepada Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, serta Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.
Baca Juga:
"Seluruhnya berjumlah Rp 2.245.702.000 terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023," kata JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/4).
Mereka dikoordinir oleh Camat Pedurungan Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang dan Camat Genuk Suroto.
Pengadaan barang dan jasa tersebut terkait penunjukan langsung (PL) pada proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang. Pembahasan proyek itu dilakukan bersama seluruh camat se-Kota Semarang di Hotel Grand Wahid Salatiga pada 8 Desember 2022.
Dalam pertemuan itu, Eko dan Suroto membahas penguraian nilai proyek PL sebesar Rp 16 miliar yang dibagi ke 16 kecamatan dan 177 kelurahan di Kota Semarang.
Dari pertemuan itu disepakati jatah untuk Mbak Ita, Alwin, dan Martono dari setiap pekerjaan untuk masing-masing kecamatan dan kelurahan sebesar Rp 82.901.550.
Jaksa menyebut Sekretaris Damkar Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan yang saat itu Camat Gajahmungkur meminta kepada Martono agar proyek penunjukan langsung di Kec
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News