Eks Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Disebut dalam Dakwaan Kasus Gratifikasi Mbak Ita

Ade Bhakti merupakan satu-satunya camat yang terlibat langsung dalam pemberian gratifikasi kepada Mbak Ita, Alwin, dan Martono. Adapun 15 camat lainnya tidak ikut karena langsung diambil alih oleh para anggota Gapensi Kota Semarang sebagai koordinator lapangan.
"Data paket pekerjaan penunjukan langsung dari masing-masing kecamatan diserahkan oleh Eko Yuniarto kepada Ade Bhakti Ariawan, yang kemudian diserahkan kepada Martono," ujarnya.
Jaksa mengungkapkan Ade Bhakti meminta kepada Martono supaya proyek penunjukan langsung di Kecamatan Gajahmungkur yang menjadi jatah Mbak Ita, Alwin dan Martono agar dikelola oleh PNS yang kini menjadi Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang itu.
"Atas pekerjaan tersebut, pada 15 April 2023 Ade Bhakti Ariawan menyerahkan uang kepada Martono sebesar Rp 148.570.000 yang merupakan uang untuk Terdakwa 1 (Mbak Ita), Terdakwa 2 (Alwin), dan Martono," ujar JPU.
Besaran jatah Rp 2.245.702.000 tersebut merupakan bagian dari Rp 9.290.220.000 yang diterima Mbak Ita dan suaminya, yang pada saat itu merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Selain menerima Rp 2.245.702.000, Mbak Ita dan suaminya juga memperoleh Rp 3,75 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek barang dan jasa, yaitu infrastruktur serta pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD selama 2022 hingga 2023.
Adapun gratifikasi senilai Rp 3.083.200.000 untuk Mbak Ita bersama suaminya dialokasikan dari pemotongan insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. (wsn/jpnn)
Jaksa menyebut Sekretaris Damkar Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan yang saat itu Camat Gajahmungkur meminta kepada Martono agar proyek penunjukan langsung di Kec
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News