Jurnalis Tempo Dianiaya Polisi saat Meliput May Day di Semarang

Jumat, 02 Mei 2025 – 15:05 WIB
Jurnalis Tempo Dianiaya Polisi saat Meliput May Day di Semarang - JPNN.com Jateng
Teatrikal polisi menganiaya jurnalis. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Respons aparat pun semakin agresif. Helm sempat dilempar ke arah jurnalis, meski tidak mengenai sasaran.

Jamal kemudian dikepung lebih dari lima polisi. Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Latif Usman sempat merangkul Jamal dengan dalih mengamankan.

Namun, dari arah depan, Jamal justru menerima tiga pukulan di kepala dari polisi berbadan besar.

"Saya mendapatkan tiga kali pukulan, termasuk ditampar," kata Jamal. Ketika jurnalis lain mencoba membela, mereka malah diusir dari lokasi oleh Brigjen Latief Usman.

Tak hanya Jamal, kekerasan juga dialami DS, pimpinan redaksi pers mahasiswa. Dia dipukul oleh aparat berpakaian sipil saat merekam kekerasan terhadap massa aksi menggunakan ponsel, meski telah menyatakan identitasnya sebagai wartawan. Akibat pemukulan itu, wajah DS robek dan harus dijahit.

Empat anggota Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) juga ikut terdampak, terdiri atas dua anggota LPM Justisia UIN Semarang dan dua anggota LPM Vokal UPGRIS.

Tindakan aparat terhadap Jamal dan DS berpotensi melanggar Pasal 4 dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat kerja pers dapat dipidana hingga dua tahun penjara atau didenda hingga Rp 500 juta.

Jurnalis Tempo itu diintimidasi, lehernya dipiting dan hampir dibanting oleh aparat kepolisian. Bahkan dipukul dan ditampar.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News