Kasus Pagar Laut Janggal, Polisi Tolak Petunjuk Jaksa, Pakar Hukum: Patut Dicurigai

Dia juga mengingatkan laporan terkait proyek Pagar Laut tidak hanya masuk ke Polri, tetapi juga ke Kejaksaan Agung dan KPK. Namun, karena adanya Surat Keputusan Bersama (SKB), penyidikan dilakukan oleh Polri terlebih dahulu.
“Laporannya tentang korupsi. Kalau Polri tetap menolak petunjuk jaksa dan menutup pintu pada UU Tipikor, itu bisa menurunkan kredibilitas institusi,” tuturnya.
Rustamaji mengusulkan agar penyidik menambahkan Pasal 55 KUHP untuk menelusuri peran pihak lain di balik Kepala Desa Kohod yang menjadi tersangka utama.
Dia menekankan pentingnya membuka keterlibatan aktor-aktor lain di balik penerbitan ratusan SHM di wilayah yang seharusnya berfungsi sebagai pagar laut.
Senada dengan itu, advokat Peradi Jawa Tengah Badrus Zaman menilai penanganan kasus ini tidak lazim, terlebih karena penyidik menolak petunjuk kejaksaan.
“Ini bukan soal ego lembaga. Petunjuk jaksa harusnya jadi peluang untuk membuka fakta lebih luas. Ini tentang transparansi dan penyelamatan sistem peradilan,” ujarnya.
Menurut Badrus, dengan mengikuti petunjuk kejaksaan, polisi seharusnya bisa mengembangkan kasus ke aktor-aktor lain, terutama pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan ratusan dokumen SHM di wilayah Pagar Laut.
“Kalau dikembangkan, besar kemungkinan ada tersangka lain. Kejaksaan sudah memberikan arah, tinggal bagaimana Polri mau bekerja sama atau tidak,” tuturnya. (wsn/jpnn)
Bagaimana pakar hukum menyoroti persoalan polisi menolak petunjuk jaksa penuntut umum dalam kasus pagar laut?
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News