Adik Jokowi Segera Menikah, Idayati Harus Bawa Syarat Ini Dulu ke KUA

Disinggung mengenai syarat khusus bagi calon pengantin yang berstatus janda dan duda, dikatakannya, harus ada bukti menyatakan bahwa yang bersangkutan memang benar janda dan duda.
"Kalau cerai mati harus ada akta cerai, kalau cerai talak harus ada bukti talak di pengadilan. Selain itu, yang bersangkutan juga tetap menerima bimbingan (pranikah) dari Puskesmas, Kementerian Agama, dan PLKB," katanya.
Sesuai aturan, untuk pendaftaran dilakukan paling lambat H-10 hari kerja dengan berkas yang telah dikeluarkan dari kelurahan masing-masing.
"Kalau dari luar kota rekomendasi dari KUA kecamatan yang bersangkutan," katanya. (antara/jpnn)
Utusan keluarga presiden sudah mendatangi KUA Banjarsari soal rencana pernikahan Idayati dan Anwar Usman. KUA minta syarat ini dipenuhi.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News