Waspada PMK, MUI Jateng Jelaskan Syarat Sah Hewan Kurban
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang terjadi di beberapa wilayah Jawa Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha.
Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji mengatakan MUI pusat telah berfatwa terkait syarat sah hewan kurban. Apabila hewan yang kena PMK berat tidak boleh menjadi hewan kurban.
“Berdasarkan fatwa MUI, hewan yang terkena PMK yang sampai berat saat akan disembelih, lumpuh, tidak bisa jalan, atau tidak mau makan, tidak boleh dikurbankan. Tidak boleh menjadi hewan kurban. Kecuali kalau sembuh sebelum hari nahar atau hari tasyrik, yaitu Hari Iduladha hingga tiga hari berikutnya,” kata Darodji melalui keterangan tertulis, Rabu (22/6).
Dia menegaskan syarat sah hewan bisa dijadikan kurban adalah tidak cacat, seperti mata, telinga, atau kakinya. Hewan yang kurus boleh jadi kurban, tetapi tidak bagus, mengingat hewan kurban yang bagus itu yang gemuk.
“Usahakan kurban yang kita pilih yang gemuk, yang sehat, tidak cacat jasmani pada hewan itu. Maka dia boleh kita jadikan hewan kurban,” jelasnya.
MUI Jateng berharap hendaknya saat memilih hewan kurban memang ada bimbingan dari Dinas Kesehatan Hewan atau pihak yang terkait.
“Sebaiknya hewan kurban tadi diketahui oleh dinas terkait. Kalau hewan kurban biasanya ada semacam sertifikat, ada bukti bahwa hewan itu sehat dan layak untuk disembelih,” tambahnya.
Darodji berpesan kepada masyarakat agar hewan yang dibeli dijaga agar tidak kena PMK. Jika kena PMK, agar secepatnya bisa disembuhkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Tengah menjelaskan syarat sah hewan kurban saat Hari Raya Iduladha. Hal itu disampaikan seiring mewabahnya penyakit
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News