Duh! Tersebar di 19 Kecamatan, Grobogan Darurat PMK

Rabu, 22 Juni 2022 – 15:53 WIB
Duh! Tersebar di 19 Kecamatan, Grobogan Darurat PMK - JPNN.com Jateng
Rapat Pemkab Grobogan terkait penetapan status darurat PMK, Senin (20/6/2022). FOTO: Humas Jateng

jateng.jpnn.com, GROBOGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan, Jawa Tengah sudah menetapkan wilayahnya darurat PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada ternak.

Ditetapkannya status tersebut, menyusul temuan PMK yang sudah menyebar di 19 kecamatan.

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Grobogan Riyanto menyebutkan saat ini kasus PMK hewan ternak di Kabupaten Grobogan ada 1.132 kasus aktif. Terdiri dari sapi 1.103 ekor, kerbau 26 ekor, kambing tiga ekor.

"Sedangkan ternak yang sembuh sebanyak 123 ekor, kemudian empat ekor mati, dua ekor dipotong paksa. Untuk pencegahan, pasar hewan masih ditutup," jelasnya melalui keterangan tertulis, Rabu (22/6).

Dia menambahkan kasus paling banyak ada di tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Gabus, Kecamatan Wirosari, dan Kecamatan Geyer.

"Sebelumnya masih ada beberapa kecamatan yang belum ditemukan kasus PMK. Tetapi saat ini kasus PMK hewan ternak sudah merata di 19 kecamatan, dan kasus terbesar ada di tiga kecamatan itu,"ujarnya.

Selain penetapan status darurat PMK, lanjut dia, Bupati Grobogan Sri Sumarni memerintahkan untuk dibentuk satgas penanganan PMK dan mengeluarkan surat edaran.

“Surat Edaran Pencegahan PMK di Grobogan dan petunjuk pelaksanaan pemotongan ternak kurban agar tidak terjadi penularan,” katanya.

Penyakit mulut dan kaki atau PMK pada hewan ternak di Kabupaten Grobogan sudah menyebar di 19 kecamatan. Status darurat ditetapkan.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News