Ratusan Ribu Surat Tilang Elektronik Diterbitkan Polda Jawa Tengah, Anda Kena?

Senin, 19 September 2022 – 17:03 WIB
Ratusan Ribu Surat Tilang Elektronik Diterbitkan Polda Jawa Tengah, Anda Kena? - JPNN.com Jateng
Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi. ANTARA/Sumarwoto

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menerbitkan 470 ribu surat tilang elektronik dari penindakan pelanggaran lalu-lintas di berbagai wilayah di provinsi itu.

Ratusan ribu surat tilang itu diterbitkan selama periode Januari hingga Agustus 2022 dengan nilai penerimaan kepada negara hingga Rp 27,8 miliar

"Sebanyak 470 ribu surat tilang dikirimkan ke pelanggar, terkonfirmasi 241.158 pelanggar," kata Kepala Polda Jawa Tengah, Injer Pol Ahmad Luthfi, di Semarang, Senin (19/9).

Menurut dia, penindakan pelanggaran lalu-lintas melalui mekanisme tilang elektronik itu sebagai salah satu cara agar tidak lagi terjadi pelanggaran hukum.

Dia menjelaskan pihaknya telah memasang kamera tilang elektronik di 21 titik di berbagai daerah di Jawa Tengah.

Selain itu, kata dia, terdapat pula 602 kamera tilang elektronik bergerak dan tujuh kamera pemantau kecepatan.

"Adapun data jumlah kecelakaan yang terjadi periode yang sama, mencapai 20.143 kejadian alias meningkat sekitar 47 persen dibanding periode yang sama pada 2021," ujarnya.

Luthfi menjelaskan secara umum kejadian kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran lalu-lintas.

Polda Jawa Tengah menerbitkan ratusan ribu surat tilang elekttonik di daerah tersebut.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News