Polda Jateng Tangkap 66 Pelaku Penimbun & Pengoplos BBM Jaringan Lintas Provinsi

Senin, 05 September 2022 – 14:00 WIB
Polda Jateng Tangkap 66 Pelaku Penimbun & Pengoplos BBM Jaringan Lintas Provinsi - JPNN.com Jateng
Sebanyak 66 pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diamankan polisi di Mapolrestabes Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan 66 orang sebagai tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) sepanjang Agustus-September 2022.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi mengatakan selama sebulan, puluhan tersangka tersebut diamankan dari 50 kasus penimbunan maupun pengoplosan BBM.

"Seluruh Jawa Tengah ada 38 truk tangki dengan komposisi solar 81,9 ton, pertalite 3,2 ton," kata Irjen Luthfi dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9).

Para pelaku yang menimbun BBM subsidi melakukan modifikasi mobil atau truk bak terbuka dengan tambahan tangki.

"Melakukan penimbunan guna dijual kembali pada perusahaan transportir solar industri," ujarnya.

Pelaku mencari keuntungan dengan mengoplos pertalite dengan kondesat atau minyak mentah dicampur bahan kimia dijual dengan harga Pertamax.

Pelaku menjual BBM subsidi lintas provinsi, dengan cara mengolah di Jawa Tengah dijual di luar provinsi maupun ke sejumlah perusahaan yang sudah terdeteksi petugas.

"Ini semua karena lemahnya pengamanan kami," katanya.

Selama Agustus-September 2022, Polda Jateng sudah menangkap 66 pelaku dari 50 kasus penyalahgunaan BBM lintas provinsi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News