Polda Jateng Tangkap 66 Pelaku Penimbun & Pengoplos BBM Jaringan Lintas Provinsi
Dalam pengungkapan ini, terdapat kasus menonjol yang menjadi perhatian kepolisian di tengah naiknya harga BBM belum lama ini.
"Di Kudus ada 12 ton solar yang dilakukan oleh korporasi. Ini modus baru yang bisa ditiru oleh korporasi lain," tuturnya.
Pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan untuk memutus rantai kejahatan bahan bakar tersebut.
Seluruh jajaran dari tingkat bhabinkamtibmas, polsek, hingga polres telah diterjunkan untuk mengamankan tiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jawa Tengah.
"Kerugian negara mencapai Rp 11.538.122.500," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang (UU) RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 55 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dengan ancaman enam tahun penjara dengan denda maksimal Rp 60 miliar," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Selama Agustus-September 2022, Polda Jateng sudah menangkap 66 pelaku dari 50 kasus penyalahgunaan BBM lintas provinsi.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News