11 Ton BBM Bersubsidi Ditimbun di Brebes, Modus Pelaku Sangat Rapi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus penimbunan bahan bakar mesin (BBM) jenis bio solar bersubsidi sebanyak 11 ton di Kabupaten Brebes.
Kegiatan ilegal itu dilakukan sejak Juni 2023 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 480 juta.
Dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisal AB, warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan pelaku melakukan penimbunan BBM bersubsidi tersebut untuk dijual kembali dengan harga solar industri.
"Berdasar pengakuannya, pelaku beraksi sejak Juni 2023. BBM bersubsidi itu dijual ke nelayan di daerah Brebes dan Tegal," katanya dalam keterangan pers di Semarang, Senin (30/10).
Kasus tersebut terbongkar setelah mendapatkan aduan penyalahgunaan BBM bersubsidi dari BPH Migas.
Laporan itu, lanjut dia, ,masuk pada 7 September 2023 ketika petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang dimuati jerigen sedang melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.522.20 Bangsri.
Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menemukan lokasi penimbunan di sebuah gudang Dusun Sidaon, Desa Bangsri, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Polisi berhasil membongkar kasus penimbunan BBM bersubsidi sebanyak 11 ton di Brebes, Jawa Tengah. Rapinya modus pelaku buat petugas terkecoh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News