Mantan Pegawai Bank di Semarang Palsukan Data Nasabah, Negara Rugi Miliaran
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polisi membongkar tindak pidana perbankan sekaligus ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang dilakukan mantan pegawai bank di Kota Semarang. Akibat kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 3 miliar.
Pelaku berinisal SAN (31), warga Warga Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pelaku melakukan pencatatan palsu nasabah dengan cara mengajukan pembukan rekening simpanan atau tabungan dan pengajuan permohonan penggunaan Mesin EDC (elektronik data capture) untuk merchant dengan tanpa izin.
Dengan data kependudukan yang digunakan tanpa izin tersebut, pelaku menggunakan untuk input data sehingga terbit dua rekening simpanan berikut dua kartu ATM dan persetujuan penggunaan mesin EDC.
"Seolah-olah sistem elektronik perbankan menganggap terdapat pembukaan rekening, pembuatan kartu ATM dan mesin EDC autentik sesuai data yang sah dari nasabah sebenarnya, padahal kenyataannya tidak demikian," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio dalam keterangan pers, Senin (30/10).
Kombes Dwi mengatakan dari kasus tersebut pihaknya menetapkan empat orang tersangka.
Tiga pelaku telah diserahkan ke kejaksaan untuk menjalani proses hukum berikutnya di pengadilan, sementara SAN yang sebelumnya buron akan diserahkan dalam minggu ini.
"Sudah dilakukan sejak 2020, ada dua orang tersangka SAN dan DY merupakan mantan pegawai bank tersebut, dua orang lainnya SL dan YS dari swasta," katanya.
Dua mantan Pegawai Bank di Semarang memalsukan data nasabah. Atas tindakan tersebutm negara rugi miliaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News